Kasus pengoplosan BBM yang sempat membuat geger publik akhirnya mulai menemukan titik terang. Kepolisian berhasil menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut, yang merugikan konsumen sekaligus mencoreng nama PT Pertamina (Persero).
Penangkapan di Beberapa Lokasi
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sejumlah tersangka diamankan di beberapa titik berbeda. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pencampuran BBM jenis solar dan bensin dengan bahan tambahan non-standar, seperti minyak tanah dan zat pelarut kimia.
Bersama para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti:
- Tangki dan drum besar berisi BBM oplosan
- Selang dan alat pompa modifikasi
- Truk tangki yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sejumlah SPBU
Beberapa tersangka adalah pemilik gudang, sopir tangki, dan operator lapangan. Polisi menyebut, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Modus Operandi
Modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka membeli BBM asli dari jalur distribusi resmi Pertamina, lalu mencampurnya dengan zat murah yang tidak sesuai standar. BBM oplosan tersebut kemudian dikemas ulang dan didistribusikan kembali ke sejumlah SPBU atau dijual secara ilegal ke pengecer.
Tujuannya jelas: mengejar keuntungan besar dengan menekan biaya produksi, meskipun harus mengorbankan kualitas dan keselamatan konsumen.
Tanggapan Pertamina
Pihak Pertamina langsung memberikan tanggapan atas kasus ini. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dan tidak mentoleransi kecurangan dalam bentuk apapun, apalagi yang mencemari kepercayaan publik terhadap BBM bersubsidi.
“Jika ada oknum di lapangan yang terlibat, akan kami tindak tegas. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat untuk mengawal proses hukum ini,” ujar juru bicara Pertamina.
Jerat Hukum Menanti
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 54 UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang kegiatan tanpa izin usaha distribusi BBM,
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
- Dan pasal terkait perlindungan konsumen dan lingkungan hidup.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Penutup
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam membersihkan praktik nakal di sektor distribusi energi. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengawasan harus diperketat, bukan hanya di SPBU, tapi juga di seluruh rantai distribusi BBM.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, dan segera melapor jika mencurigai adanya penyimpangan dalam kualitas bahan bakar yang mereka gunakan.
No comments:
Post a Comment